KPK Bantu Kejati Kalteng Tangkap DPO Tersangka Dana Reboisasi
Suryo kemudian dibawa ke Surabaya dan untuk selanjutnya ke Palangkaraya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membantu menangkap tersangka kasus korupsi dana Reboisasi Hutan dan Lahan (RHL), Suryo Handoko (SH) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Penangkapan tersebut dilakukan atas kerja sama Polsek Kanigoro, Polres Blitar dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari koordinasi supervisi dan KPK memberikan bantuan fasilitas pencarian dan penangkapan.
"KPK melakukan koordinasi supervisi dengan bantuan berupa fasiltias pencarian dan penangkapan tersangka atas nama SH yang telah dinyatakan dalam daftar pencarian orang oleh Kejati Kalimantan Tengah," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Usai diperiksa dokter di Polres Blitar, Suryo kemudian dibawa ke Surabaya dan untuk selanjutnya ke Palangkaraya.
"Pagi ini penyidik Kejati Kalimantan Tengah telah membawa ke Palangkaraya dan akan dilakukan tindakan hukum lanjutan," kata Yuyuk.
Suryo adalah tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan reboisasi di lahan eks hak pengelolan lahan PT Mentaya Kalang seluas 840 hektare di Kota Waringin Timur.
"Sumber dari dana alokasi khsusus dan reboisasi tahun 2001," tukas Yuyuk.
Suryo diketahui adalah Pelaksana Lapangan PT Unisari Adiprima. Dia kabur sejak tahun 2010.