Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Akui Kesulitan Mutakhirkan Data Pemilih

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menemui kesulitan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Akui Kesulitan Mutakhirkan Data Pemilih
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menemui kesulitan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.

Hal tersebut dikarenakan data DP 4 dari pemerintah melalui Kemendagri tidak memenuhi kriteria yang diinginkan KPU.

"Selama ini memang kalau melakukan sortir terhadap pemilih, kami yang lakukan sendiri. Meskipun pemutakhiran yang dilakukan pemerintah selama dua tahun sekali," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/2/2016)

Hadar menjelaskan bahwa selama ini, KPU menunggu masyarakat untuk lebih aktif melaporkan kematian dan kelahiran seseorang.

Menurutnya, meskipun seharusnya masyarakat melaporkan jika terjadi kematian, namun pada kenyataannya hal tersebut tidak sepenuhnya dilakukan.

Selain adanya kematian seseorang, pemerintah daerah juga seharusnya lebih cepat mendata bagi keluarga yang sudah pindah ke daerah lain agar tidak ditemukan daftar pemilih ganda.

Berita Rekomendasi

Jika hal tersebut sudah terlaksana dengan baik, maka KPU memastikan sedikit sekali temuan kesalahan daftar pemilih tetap (DPT) yang selama ini selalu dipermasalahkan peserta pilkada.

"Jadi, kalau DP4 betul sudah dimutakhirkan sebetulnya lebih mengurangi," kata Hadar.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berdasarkan pada data kependudukan sering menjadi masalah bagi KPU untuk melaksanakan pemiliah umum dan pilkada.

Masalah DPT sering menjadi pokok gugatan peserta pemilihan saat mereka kalah selisih suara dengan alasan DPT ditemukan ganda dan tidak relevan.

Hal tersebut terbukti pada sidang sengketa pilkada di MK dengan tidak sedikit gugatan berdasarkan DPT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas