Bareskrim Bidik Tersangka Baru Korupsi Kondensat
"Kasus ini masih bisa berkembang, dan mungkin ada penambahan tersangka. Karena dilihat dari kerugian negara kan nilainya menakjubkan,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim tidak akan berhenti dengan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan Kondensat.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito, akan ada tersangka baru di kasus mega korupsi ini.
Hal tersebut mengingat kerugian negara dalam kasus tersebut cukup besar mencapai Rp 35 triliun
"Kasus ini masih bisa berkembang, dan mungkin ada penambahan tersangka. Karena dilihat dari kerugian negara kan nilainya menakjubkan," tutur Bambang, Jumat (12/2/2016) di Mabes Polri.
Bukan cuma tersangka baru, Bambang juga menuturkan di kasus ini sangat mungkin ada kasus baru lainnya.
Sayangnya jenderal bintang satu ini enggan membocorkan soal siapa calon tersangka serta apakah ada perusahaan lainnya selain TPPI yang juga terseret di kasus ini.
Untuk diketahui, atas kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno.
Dari tiga tersangka, dua tersangka yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono telah ditahan pada Kamis (11/1/2016) malam.
Sedangkan Honggo Wendratno masih berada di Singapura.
Honggo masih di Singapura setelah akhir tahun 2015 lalu sempat menjalani operasi jantung di sana.
Hingga kini belum kembali ke tanah air serta belum ditahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.