Bareskrim Tahan Dua Tersangka Kondensat, Satu Masih Terbaring Sakit di Singapura
"Kemarin malam saya sudah menandatangani surat perintah penahanan untuk dua tersangka, mereka resmi kami tahan,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Kala itu, keduanya mengklaim ini merupakan kasus mega korupsi yang sangat merugikan negara.
Penggeledahan berjam-jam hingga mengerahkan pasukan bersenjata laras panjang pun dikerahkan demi mendapatkan berbagai alat bukti.
Tidak hanya itu, penyidik pun sempat terbang ke Singapura untuk memeriksa seorang tersangka yakni Honggo yang menjalani operasi jantung di sana.
Dugaan tindak pidana dalam kasus ini yaitu adanya penunjukan langsung oleh SKK Migas, dulu BP Migas pada PT TPPI.
Bahkan kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009.
Tapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009.
Hasil penjualan oleh PT TPPI tidak disetorkan ke kas negara.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.