Dua Tersangka Kondensat Ditahan, Satu Masih Terbaring di Singapura
Hongga masih di Singapura setelah akhir tahun 2015 lalu sempat menjalani operasi jantung di sana.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Rabu (11/2/2016) kemarin malam resmi menahan dua tersangka kasus korupsi penjualan kondensat milik negara.
Kedua tersangka yang ditahan itu yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Berbeda dengan Raden Priyono dan Djoko Harsono yang telah ditahan, hingga kini tersangka lainnya yaitu mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno masih berada di Singapura.
Hongga masih di Singapura setelah akhir tahun 2015 lalu sempat menjalani operasi jantung di sana. Dan hingga kini belum kembali ke tanah air serta belum ditahan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Kemarin malam saya sudah menandatangani surat perintah penahanan untuk dua tersangka, mereka resmi kami tahan. Sebetulnya kan tiga tersangka, dua kami tahan dan satu masih di Singapura dengan berbagai alasan nanti dikonsultasikan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito, Jumat (12/1/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang satu ini melanjutkan, pihaknya akan tetap berupaya membawa pulang Honggo dari Singapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses hukum.
Bahkan Bambang mengaku pihaknya sudah mengirim tim untuk mengecek langsung keberadaan Honggo apakah memang masih terbaring di rumah sakit atau sudah pulih dan bisa dibawa ke Indonesia.
"Sudah dilakukan upaya cek ke Singapura, setelah Honggo operasi baypas jantung memang menurut dokter butuh recovery satu tahun, ini mau dilihat apa benar dia terbaring dengan selang di rumah sakit atau malah jalan-jalan,"katanya.
Terkait kerugian negara di kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.