Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mengapa Bareskrim Baru Berani Menahan Tersangka Kondensat ‎?

Alasannya kenapa kami baru menahan, ya karena ini, karena PKN baru dikeluarkan oleh BPK

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mengapa Bareskrim Baru Berani Menahan Tersangka Kondensat ‎?
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito didampingi Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani? saat rilis di Bareskrim Polri, Jumat (12/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Berbulan-bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara, baru pada Rabu (11/2/2016) malam, Bareskrim berani menahan dua tersangka di kasus ini.

Lalu apa alasan Bareskrim baru menahan keduanya ? Dulu disaat kepemimpinan Kabareskrim Komjen Budi Waseso, kedua tersangka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif.

Menjawab pertanyaan itu, ‎Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengatakan alasan dirinya baru menahan ialah karena perkiraan kerugian negara (PKN) kasus ini baru keluar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Alasannya kenapa kami baru menahan, ya karena ini, karena PKN baru dikeluarkan oleh BPK," tegasnya, Jumat (12/2/2016) di Mabes Polri.

Untuk diketahui, atas kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno.

Dari tiga tersangka, dua tersangka yakni ‎Raden Priyono dan Djoko Harsono telah ditahan pada Kamis (11/1/2016) malam. Sedangkan Honggo Wendratno masih berada di Singapura.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas