Minggu Depan, Bareskrim Mulai Usut TPPU Korupsi Kondensat
Dari tiga tersangka, dua tersangka yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono telah ditahan pada Kamis (11/1/2016) malam
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menahan dua tersangka kasus korupsi kondensat, rencananya minggu depan penyidik Bareskrim akan memulai penyidikan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus tersebut.
"Soal aliran dana pasti ada, kemungkinan besar ada. Hari Senin minggu depan kami akan mulai penyidikan masalah TPPUnya. Masa uang sebanyak ini tidak ada bendanya, kan heran juga," beber Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito, Jumat (12/2/2016) di Mabes Polri.
Ditanya soal kemana saja larinya aliran dana, serta apa saja yang akan disita penyidik, Bambang masih enggan membeberkan. Menurut Bambang, aset-aset mereka sudah ditelusuri.
"Paling tidak Senin sudah ada yang kami eksekusi, ini butuh waktu karena kan perlu survei, koordinasi dan pengecekan dokumen. Pokoknya sudah ada bayangan apa saja yang disita," tambah jenderal bintang satu tersebut.
Untuk diketahui, atas kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno.
Dari tiga tersangka, dua tersangka yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono telah ditahan pada Kamis (11/1/2016) malam. Sedangkan Honggo Wendratno masih berada di Singapura.
Honggo masih di Singapura setelah akhir tahun 2015 lalu sempat menjalani operasi jantung di sana. Dan hingga kini belum kembali ke tanah air serta belum ditahan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terkait kerugian negara di kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.
Kasus ini mulai bergulir saat Bareskrim dipimpin oleh Komjen Budi Waseso dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus, Brigjen Pur Victor Simanjuntak.
Kala itu, keduanya mengklaim ini merupakan kasus mega korupsi yang sangat merugikan negara. Penggeledahan berjam-jam hingga mengerahkan pasukan bersenjata laras panjang pun dikerahkan demi mendapatkan berbagai alat bukti.
Tidak hanya itu, penyidik pun sempat terbang ke Singapura untuk memeriksa seorang tersangka yakni Honggo yang menjalani operasi jantung di sana.
Dugaan tindak pidana dalam kasus ini yaitu adanya penunjukan langsung oleh SKK Migas, dulu BP Migas pada PT TPPI. Bahkan kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009. Tapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009. Dan hasil penjualan oleh PT TPPI tidak disetorkan ke kas negara.