Presiden Jokowi Jangan Intervensi Kasus Samad, BW, dan Novel
Mereka meminta Presiden Jokowi berhenti mengintervensi jalannya proses hukum
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa dari elemen mahasiswa dan kepemudaan yang tergabung dalam Aliansi Bersama menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung dan Istana Negara.
Mereka meminta Presiden Jokowi berhenti mengintervensi jalannya proses hukum atas kasus yang sedang menjerat eks komisoner KPK seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan penyidik Novel Baswedan.
"Dalam UUD 1945 pasal (1) ayat (3) secara eksplisit dinyatakan bahwa negara ini adalah negara hukum. Jadi pemerintah atau siapa pun tidak berhak untuk mengintervensi jalanya proses hukum" ucap Muhibbulah, Kordinator aksi saat berorasi di depan pintu gerbang Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Dalam aksinya, massa Aliansi Bersama yang terdiri dari Kaukus Muda Indonesia (KMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), dan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) selain berorasi juga menggelar sejumlah sepanduk yang salah satunya bertuliskan "Tolak Deponering Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan".
Permintaan massa Aliansi Bersama yang dalam aksinya juga membawa poster bergambar eks komisioner antirasuah itu dan bendera merah putih ini tentunya sangat beralasan, karena ada indikasi Presiden Jokowi telah mengintervensi Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menghentikan kasus Samad, Bambang dan Novel.
Oleh karena itu, kata Muhibbulah, Aliansi Bersama dengan tegas menolak Jaksa Agung untuk menghentikan kasus tersebut.
Bahkan mengancam tidak akan pernah berhenti dan akan terus turun ke jalan untuk menuangkan orasi dan menentang keras tindakan Presiden Jokowi itu.
Negara ini, ujar Muhibbulah, mengenal istilah pembagian kekuasaan menjadi tiga pusat kekuasaan atau trias politika yaitu kekuasaan eksekutif dipimpin oleh Presiden, kekuasaan legislatif oleh DPR, dan kekuasaan yudikatif yang diselenggarakan oleh institusi penegak hukum.
Dimana ketiga lembaga kekuasaan negara ini mempunyai posisi yang sejajar agar tidak saling mengintervensi.
"Namun sungguh disayangkan, ketentuan yang secara jelas itu ditabrak Presiden Jokowi yang mengintervensi kekuasaan lainnya baik kekuasaan yudikatif maupun kekuasan legislatif," ujarnya.
Aliansi Bersama dalam pernyataan sikapnya meminta kepada pihak Kejaksaan Agung tetap memproses dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas kasus pidana Abraham Samad, Bambang dan Novel.
"Jadi biarlah prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bukannya di bajak ditengah jalan. Kesewenang-wenangan Presiden ini akan berimbas pada ambruknya sistem hukum di Indonesia yang selama ini kita bangun untuk menegakkan pilar demokrasi dan tetap kokohnya NKRI," katanya.