Alasan MA Belum Kirim Salinan Putusan Kasasi Direktur PT CGA ke Panitera Pengganti
Suhadi heran pihaknya berperkara meminta penundaan salinan putusan bahkan hingga menyuap pejabat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengakui hingga kini pihaknya belum mengirimkan salinan putusan kasasi terdakwa Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.
"Memang belum dikirim karena panitera pengganti dua bulan lalu meninggal dunia. Jadi sekarang masih dalam koreksi. Insya Allah dalam secepatnya," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Senin (15/2/2016).
Suhadi heran pihaknya berperkara meminta penundaan salinan putusan bahkan hingga menyuap pejabat.
Pasalnya, kata Suadi, bermodalkan petikan putusan saja sudah bisa dilakukan eksekusi.
"Petikan putusannya sudah dikirim ke pengadilan pengaju. Berdasarkan petikan itu sudah bisa dilaksanakan eksekusi. Jadi apa perlu penundaan pengiriman," kata Suhadi.
Suhadi mengatakan biasanya satu perkara di Mahkamah Agung akan rampung dalam waktu tiga bulan.
Salinan putusan akan dikirimkan usai pemeriksaan dari panitera hingga hakim yang memutus perkara itu.
"Salinan itu akan dikirim karena itu melalui proses yang sangat ketat, koreksi dari panitera pengganti, koreksi oleh hakimnya. Kemudian dikirim kalau sudah dipandang tidak ada kesalahan," tukas Suhadi.
Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.
Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.
Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka. Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.