Komnas HAM Usul Dibentuk Komisi Nasional Disabilitas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan agar dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan agar dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan Undang Undang Penyandang Disabilitas dapat terkontrol dengan baik.
"KND memiliki peran mendasar untuk mengontrol pelaksanaan UU Penyandang Disabilitas," kata Ketua Komnas HAM, Nur Kholis saat rapat dengar pendapat dengan Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Nur Kholis menuturkan, adanya KND juga berfungsi untuk memberikan konsultasi dan pendampingan kepada pemerintah serta swasta dalam melaksanakan program-program yang terkait disabilitas secara efektif.
"Selain itu, KND juga mutlak diperlukan untuk menerima pengaduan dari berbagai kasus pelangggaran hak-hak penyandang disabilitas."
"serta menjalankan fungsi mediasi dalam perkara antar penyandang disabilitas, pemerintah dan swasta," ucap dia.
Masih kata Nur Kholis, KND juga dapat berperan penting untuk membuat berbagai pengkajian komprehensif dan membantu pemerintah dalam membuat laporan kepada komisi disabilitas PBB.
"KND juga berperan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan (3) Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 19 Tahun 2011," ujarnya.