Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketuk Palu Revisi UU KPK Ditunda

Rapat Paripurna pembahasan revisi UU KPK yang rencananya digelar pada hari ini ditunda

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ketuk Palu Revisi UU KPK Ditunda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah mikrofon anggota DPR tiba-tiba mati dan kemudian menyala serentak saat berlangsungnya Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016). Saat digunakan perdana dalam Sidang Paripurna itu, Mikrofon baru yang termasuk dalam paket pengadaan Conference System Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II senilai Rp34,4 Miliar itu sempat mati dan saat digunakan suara yang dihaslikan tidak jernih seperti mikrofon rusak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rapat Paripurna pembahasan revisi UU KPK yang rencananya digelar pada hari ini ditunda. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo.

"Ditunda," kata Firman ketika dikonfirmasi, Rabu (17/2/2016) malam.

Alasannya, Pimpinan DPR banyak yang melakukan tugas keluar daerah. Sesuai mekanisme, rapat paripurna harus dihadiri pimpinan DPR minimal dua orang. "Ya nanti ditentukan lagi," ‎katanya.

Rencananya, Rapat Paripurna akan digelar pada Selasa 23 Februari 2016. Hal senada juga dikatakan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. Ia menyebutkan hanya Ketua DPR Ade Komaruddin yang berada di Jakarta.

"Pimpinan yang lain sedang ada tugas diluar," kata Jazuli.

Sebelumnya diberitakan, Revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan akan disahkan pada rapat paripurna besok. Namun, pengesahan revisi UU KPK di rapat paripurna besok terancam batal.

Berita Rekomendasi

Menurut Ketua DPR RI, Ade Komarudin, untuk menggelar rapat paripurna setidaknya harus dihadiri dua orang pimpinan. Menurutnya, saat ini hanya tinggal dirinya sebagai pimpinan DPR, dimana empat orang pimpinan lainnya masih berada di luar Jakarta.

"Dalam UU MD3 sekurang-kurangnya harus ada dua pimpinan dalam rapat paripurna. Empat orang pimpinan lagi di luar Jakarta, ada yang di luar kota, ada yang di luar negeri," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas