Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Paripurna Ditunda, Hanura Curigai Upaya Politisasi Revisi UU KPK

Rapat Paripurna pembahasan revisi UU KPK ditunda. Alasannya, hanya Ketua DPR Ade Komaruddin yang berada di Jakarta

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Rapat Paripurna Ditunda, Hanura Curigai Upaya Politisasi Revisi UU KPK
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Dadang Rusdiana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna pembahasan revisi UU KPK ditunda. Alasannya, hanya Ketua DPR Ade Komaruddin yang berada di Jakarta. Padahal, aturan rapat paripurna setidaknya dihadiri dua pimpinan DPR.

Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengatakan pihaknya menunggu rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali untuk menetapkan jadwal rapat paripurna. Ia pun menilai politik berlangsung dinamis sehingga keputusan fraksi-fraksi dapat berubah,

"Politik dinamis, bisa jadi konsisten tapi bisa juga ada fraksi yg berubah. Tergantung sikap presiden," kata Dadang ketika dikonfirmasi, Kamis (18/2/2016).

Dadang mengungkapkan sikap presiden sangat menentukan untuk pembahasan revisi UU KPK. Pasalnya, pendukung revisi UU KPK merupakan parpol pemerintah. "Kita harap dilakukan dulu paripurna setelah itu baru kita dengar pendapat presiden," imbuhnya.

Anggota Komisi X mencurigai adanya upaya dua fraksi yang menolak revisi UU KPK untuk menunda rapat paripurna. "Mereka memanfaatkan situasi ini agar tak bisa diselenggarakan. Pak Agus dan Pak Fadli kan fraksinya menolak. Jadi ini teknis yang situasinya dimanfaatkan," kata Dadang.

Ia menyebutkan dalam rapat Bamus, PKS sempat menyampaikan ingin menunggu sikap Presiden Jokowi.
"Tapi akhirnya menolak. Ada keinginan seperti itu tapi bukan pendapat semua fraksi," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas