Rapat Paripurna Ditunda, Hanura Curigai Upaya Politisasi Revisi UU KPK
Rapat Paripurna pembahasan revisi UU KPK ditunda. Alasannya, hanya Ketua DPR Ade Komaruddin yang berada di Jakarta
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna pembahasan revisi UU KPK ditunda. Alasannya, hanya Ketua DPR Ade Komaruddin yang berada di Jakarta. Padahal, aturan rapat paripurna setidaknya dihadiri dua pimpinan DPR.
Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengatakan pihaknya menunggu rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali untuk menetapkan jadwal rapat paripurna. Ia pun menilai politik berlangsung dinamis sehingga keputusan fraksi-fraksi dapat berubah,
"Politik dinamis, bisa jadi konsisten tapi bisa juga ada fraksi yg berubah. Tergantung sikap presiden," kata Dadang ketika dikonfirmasi, Kamis (18/2/2016).
Dadang mengungkapkan sikap presiden sangat menentukan untuk pembahasan revisi UU KPK. Pasalnya, pendukung revisi UU KPK merupakan parpol pemerintah. "Kita harap dilakukan dulu paripurna setelah itu baru kita dengar pendapat presiden," imbuhnya.
Anggota Komisi X mencurigai adanya upaya dua fraksi yang menolak revisi UU KPK untuk menunda rapat paripurna. "Mereka memanfaatkan situasi ini agar tak bisa diselenggarakan. Pak Agus dan Pak Fadli kan fraksinya menolak. Jadi ini teknis yang situasinya dimanfaatkan," kata Dadang.
Ia menyebutkan dalam rapat Bamus, PKS sempat menyampaikan ingin menunggu sikap Presiden Jokowi.
"Tapi akhirnya menolak. Ada keinginan seperti itu tapi bukan pendapat semua fraksi," ujarnya.