Soal Revisi UU KPK, Politisi PPP Menunggu Arahan Jokowi
"Kita tidak mau berbeda pandangan dengan presiden," kata Dimyati.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Dimyati Natakusumah menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan Presiden Jokowi terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dikatakannya, jika presiden menyetujui revisi maka PPP akan mengikutinya.
Dan sebaliknya, jika Presiden Jokowi menolak, maka pihaknya juga akan melakukan penolakan terhadap revisi tersebut.
"Kami tunggu arahan beliau (Presiden Jokowi). Kita tidak mau berbeda pandangan dengan presiden," kata Dimyati di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Anggota Komisi I DPR RI itu menuturkan, PPP tidak akan berhadapan dengan Presiden Jokowi terkait revisi UU KPK.
Karena menurutnya, majelis partai PPP memerintahkan agar senantiasa sejalan dengan pemikiran presiden.
"Apa yang disampaikan presiden harus kita ikuti. Mejelis partai menyatakan harus patuh," tegasnya.
PPP, kata Dimyati, belum mengetahui apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi terkait revisi UU KPK. Hal itu dikarenakan pihaknya belum menanyakan jawaban presiden akan revisi UU KPK.
"Kita belum tahu (sikap presiden), nanti kita tanyakan," tandasnya.