Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dihadapan SBY, Mahasiswa Sampai Dokter Tolak Revisi

Dari berbagai macam profesi, mereka diundang untuk menyampaikan pendapatnya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dihadapan SBY, Mahasiswa Sampai Dokter Tolak Revisi
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Diskusi Partai Demokrat 

"Pembentukan dewan pengawas yang dibentuk presiden itu akan mempersempit ruang gerak KPK. Bagaimana kalau yang mau diawasi itu anggota dewan pengawas atau memiliki jabatan lebih tinggi?" katanya.

Kopi darat dengan netizen yang terpilih ini dijadikan SBY sempat bertanya mengenai sikap netizen melalui akun facebook dan twitternya.

Dalam waktu 26 jam, kata SBY, netizen yang memberikan retweet dan komentar twitter mencapai 6.647 akun.

Dari jumlah itu, 70 persen netizen menolak revisi UU KPK, 12 persen menyatakan setuju, dan 18 persen sisanya menjawab lain-lain.

"Suara rakyat seperti ini penting bagi saya dan juga Partai Demokrat, karena ternyata makin memperkuat sikap dan pandangan kami," kata SBY melalui akun twitter @SBYudhoyono, Kamis (18/2/2016).

Tak lupa Presiden keenam RI ini mengucapkan terima kasih kepada netizen yang telah memberi pendapat mengenai revisi UU KPK langsung melalui akun media sosialnya.

"Suara rakyat penting didengar siapapun, termasuk DPR dan pemerintah," kata dia.

Berita Rekomendasi

Fraksi Demokrat di DPR sebelumnya sempat menyetujui revisi UU KPK dalam rapat Badan Legislasi DPR dengan agenda penyampaian pandangan minifraksi, Rabu (10/2/2016).

Namun sehari setelahnya, Demokrat balik badan dan menyatakan menolak revisi tersebut.

Selain Demokrat, fraksi yang menolak revisi UU KPK, yakni Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Rapat paripurna pengambilan keputusan dilanjutkan atau tidaknya pembahasan revisi UU KPK sedianya digelar hari ini.

Namun, rapat paripurna itu ditunda hingga Selasa (23/2/2016).

Setidaknya ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas