Wajib Pakai KTP Elektronik, Bagi yang Masih Mencetak KTP Lama, Inilah Ancaman Pidananya
Ini ancaman pidana bagi yang masih mencetak KTP lama. Yang pasti, wajib pakai KTP elektronik!
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sejak awal 2015 menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk yang berlaku yakni yang berbentuk elektronik.
Meski begitu, masih banyak pihak-pihak yang mencetak KTP lama untuk berbagai kepentingan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh akan menindaktegas siapa saja yang berani mencetak barang tersebut.
"Itu (pencetakan) pidana, ada pidananya, maksimal 1 hingga 6 tahun. Itu disebutnya dokumen palsu karena sudah tak berlaku lagi. Di UU administrasi kependudukan ada pidananya," kata Zudan dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Dia mengklaim saat ini status kepemilikan e-KTP sudah mencapai 85 persen. Artinya, dari ratusan juta penduduk Indonesia yang berhak memiliki KTP, hampir seluruhnya telah diakomodir.
Saat ini Zudan mengaku tengah menyusun strategi untuk percepatan pendataan dan pencetakan kartu tersebut.
"Misalnya kami sudah menyebarkan nomor handphone kepala dinas sehingga masyarakat yang belum dapat, bisa menghubungi semua," ujarnya.
Selain itu ada sistem rekaman cetak nasional yang telah disiapkan.
Itu diakui Zudan sangat memudahkan masyarakat, utamanya mereka yang merantau dan bermasalah dalam pembuatan e-KTP.
"Jadi penduduk tidak perlu pulang kampung untuk rekam cetak e-KTP. Nah itu untuk mempercepat penduduk yang belum dapat e-KTP nya," imbuh Zudan