Menko PMK Dorong Revolusi Mental di Imigrasi dan Lapas
Peran pemimpin dan pelopor atau agen perubahan menjadi penting supaya perubahan bisa dimulai dan dijaga keberlangsungannya.
Editor: Hasanudin Aco
Puan mengatakan, tema rakor ini, yaitu 'Kemanfaatan Hukum yang berke-pasti-an sangat sejalan dengan Agenda Strategis Pemerintah yang disebut Nawacita. Pemerintah, kata dia, juga telah menetapkan visi Indonesia selama lima tahun ke depan, yaitu mewujudkan Indonesia yang berdaulat dalam politik, mandiri dalam perekonomian dan berkepribadian dalam kebudayaan.
"Untuk mewujudkan visi tersebut, tidak saja membutuhkan tata kelola kelembagaan yang baik, akan tetapi juga membutuhkan perubahan dan perombakan paradigma, mindset, dan budaya untuk menjalankan proses pembangunan ini," ujarnya.
Puan menjelaskan, ada lima asumsi mengenai perubahan sosial yang perlu dicatat. Pertama, perubahan sosial selalu mengandung kemungkinan konsekuensi yang menyenangkan ataupun yang tidak menyenang-kan. Semua strategi intervensi perubahan harus mencoba memaksimalkan konsekuensi positif dan sebisa mungkin memitigasi konsekuensi negatif.
Kedua, perubahan sosial harus dikomunikasikan atau disosialisasikan sehingga para pemangku kepentingan di seluruh republik ini mengerti mau kemana dan bagaimana arah perubahan tersebut.
Ketiga, lokus dari mana perubahan dimulai, misalnya: individual, keluarga, masyarakat dan negara, harus diindentifikasi dengan jelas.
Keempat, identifikasi ini akan berkaitan dengan strategi apa, misalnya; kampanye, persuasi, social marketing, gerakan sosial, perubahan organisasi, penggunaan medial sosial, kesenian dan perundangan-undangan, yang akan digunakan sebagai tools untuk perubahan sosial tersebut.
Dan kelima, Peran pemimpin dan pelopor atau agen perubahan menjadi penting supaya perubahan bisa dimulai dan dijaga keberlangsungannya.
Puan menjelaskan, Gerakan Revolusi Mental di tengah masyarakat diharapkan menjelma menjadi gerakan sosial. Revolusi mental, kata dia, diharapkan akan mewujudkan Indonesia Bersih, Indonesia Melayani dan Indonesia Tertib. Menurut Puan, Indonesia Tertib sangat terkait dengan ketaatan terhadap hukum dan norma-norma. Untuk dapat mewujudkan ketaatan hukum, tentu harus diawali dengan pemberian pengetahuan dan pemahaman tentang hukum dan norma. Selanjutnya, dari paham ditingkatkan kepada kesadaran yang pada akhirnya terwujud dalam tindakan dan perilaku yang taat hukum serta norma.
"Sebelum menciptakan masyarakat yang tertib hukum, maka harus dimulai dari seluruh aparatur negara, terutama yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum. Secara khusus saya kemukakan disini, semua yang hadir di ruangan ini, beserta segenap jajaran Kemenkumham harus terlebih dulu menjadi pelopor dalam mewujudkan Indonesia Tertib Hukum," tandasnya.
Puan melanjutkan, dalam upaya menciptakan Indonesia Tertib Hukum, tentunya tidak bisa dilakukan hanya oleh Kemenkumham. Upaya itu harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh institusi pemerintah, dan dilakukan secara sinergi, terkoordinasi dan sinkron satu sama lain.
"Seluruh lembaga negara, baik itu Eksekutif, Legislatif, maupun Yudikatif, harus terlibat secara bersama-sama melakukan gerakan perubahan dan pembenahan secara internal. Aparatur dan lembaga negara harus menjadi Role Model dalam penerapan revolusi mental, khususnya membangun budaya hukum. Bila hal itu sudah bisa dilakukan, maka dengan sendirinya masyarakat akan meniru dan meneladani. Pada akhirnya, Indonesia Tertib pun akan terwujud. Kebersamaan lembaga negara ini, pun merupakan perwujudan dari nilai gotong royong dalam Revolusi Mental," ujar Puan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.