Partai Pendukung Pemerintah Ngotot Revisi UU KPK, ICW: Presiden Tersandera Kepentingan Istana
"Presiden disandera berbagai macam kepentingan yang ada di istana."
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah sampai saat ini belum kunjung bersikap mengenai revisi UU KPK yang kini draftnya berada di DPR. Kondisi tersebut menurut koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo disebabkan oleh Presiden yang diduga kuatr tersandera berbagai kepentingan orang-orang yang berada di sekelilingnya.
"Presiden disandera berbagai macam kepentingan yang ada di istana. Bagaimanapun Joko Widodo kan posisinya tidak terlalu kuat. Sementara aktor utama revisi KPK kan dari PDIP," ujar Adnan, di Menteng, Jakarta, Minggu, (21/2/2016).
Menurutnya sejumlah fraksi di DPR menunggu sikap tegas presiden. Mereka menunggu sikap pemerintah sebelum memutuskan sikapnya mengenai dtindaklanjuti atau tidaknya draft Revisi UU KPK.
"Partai lain yang sekarang ini ada juga sudah mulai berpikir. Kalau menimbulkan persoalan didrop saja. Sementara, partai lain yang ambigu menyatakan menunggu sikap pemerintah. Artinya mereka membutuhkan sikap tegas presiden juga," katanya.
Sementara yang terjadi sekarang menurut Adnan, presiden belum berani mengambil sikap. Seharusnya dengan kewenagan dan kekuatannya yang dimilikinya, Presiden dapat cepat merespon dengan mengeluarkan pernyataan.
"Presiden belum bisa konsolidasikan posisinya sebagai presiden yang miliki kekuatan utama untuk kendalikan semua hal ini, sehingga hal-hal sederhana seperti usulan revisi sapat langsung direspons secara cepat. Dia kasih statement, selesai. Slank tidak perlu turun ke KPK, yang lain tidak perlu turun ke DPR kan," pungkasnya.
Draft Revisi UU KPK kini berada di DPR. Revisi tersebut didorong oleh PDI Perjuangan bersama enam fraksi lain . Sementara tiga fraksi yakni, PKS, Gerindra, Demokrat dengan tegas menolak adanya revisi tersebut.
Banyak pihak menolak adanya revisi KPK, lantaran dianggap akan melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut. Pasal-pasal yang dibahas dianggap akan mempreteli kewenangan KPK dalam menjalankan tugasnya.
Yakni: Batasan wewenang penyadapan, adanya dewan pengawas KPK, adanya SP3 untuk KPK, dan wewenang mengangakat penyidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.