Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Gelar Rapat Konsultasi Dengan Pimpinan DPR Bahas Revisi UU KPK

"Kita akan bahas, kita akan sampaikan perkembangannya mulai dari Komisi I sampai Komisi XI dan tentu UU KPK akan jadi bahasan selain terorisme, tax am

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Presiden Jokowi Gelar Rapat Konsultasi Dengan Pimpinan DPR Bahas Revisi UU KPK
TRIBUNNEWS.COM/Muhammad Zulfikar
Ketua DPR Ade Komaruddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR akan mengikuti rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

Rencananya, pertemuan tersebut digelar di Istana Negara pukul 12.00 WIB, Senin (22/2/2016)

Rapat‎ tersebut akan membahas persoalan legislasi dimana target 40 Undang Undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Kita akan bahas, kita akan sampaikan perkembangannya mulai dari Komisi I sampai Komisi XI dan tentu UU KPK akan jadi bahasan selain terorisme, tax amnesty, akan kita konsultasikan," kata Ketua DPR Ade Komaruddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Akom, sapaan Ade, mengatakan poin revisi Undang undang KPK tidak ada yang berubah dari empat point.

Empat poin revisi itu terkait dengan pembentukan dewan pengawas, kewenangan mengeluarkan SP3, izin penyadapan dan pengangkatan penyidik independen.

Berita Rekomendasi

"Nanti akan dibahas antara lain dalam rapat konsultasi," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Ia mengatakan rapat konsultasi akan membahas prolegnas.
Direncanakan, Ketua Komisi I dan III serta Badan Legislasi akan hadir dalam rapat tersebut.

Fadli belum mengetahui apakah persoalan kereta cepat akan menjadi pembahasan dalam rapat itu.

"Mungkin itu juga hal-hal yang perlu. Nanti kita lihat saja. Nanti kita tanyakan. Tapi ini terkait Prolegnas dulu," imbuh Politikus Gerindra itu.

Selain itu, Fadli juga menyebut pihaknya akan bertanya mengenai tahanan politik.

Ia mengatakan istilah tersebut sudah tidak ada setelah orde baru berakhir.

Tetapi Presiden Jokowi dalam suratnya masih menulis istilah tahanan politik (Tapol).

"Ini nanti yang diklarifikasi ke presiden. Jadi pertimbangan dia, amnesty bukan karena Tapol

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas