Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Desakan Revisi UU KPK dari Parpol, Jokowi Dinilai Gagal Kendalikan Bawahannya

Seharusnya Jokowi tegas mendelagasikan pernyataan ke publik melalui orang yang sudah ditugaskan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Desakan Revisi UU KPK dari Parpol, Jokowi Dinilai Gagal Kendalikan Bawahannya
TRIBUN/TAUFIK
Kordinator ICW Adnan Topan Husodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai, tidak satu suaranya pemerintah menyikapi polemik Revisi UU KPK ‎menandakan Presiden Joko Widodo tidak bisa mengendlikan jajarannya.

Menurutnya, seharusnya Jokowi tegas mendelagasikan pernyataan ke publik melalui orang yang sudah ditugaskan.

Sebelumnya pernyataan berbeda dilontarkan Menkopulhukam Luhut Binsar Panjaitan dan staf khusus presiden bidang komunikasi, Johan Budi. Keduanya yang merupakan pejabat pemerintah berbeda pandangan mengenai Revisi UU KPK no 30 tahun 2002.

Luhut menilai draft revisi yang ada saat ini sudah cukup baik. Menurutnya revisi dilakukan untuk penguatan KPK. Sementara itu Johan Budi berpandangan jika revisi akan melemahkan KPK.

Apalagi menurutnya bila dalam revisi terdapat pasal-pasal yang mempereteli kewenagan KPK. Misalnya menghapus kewenangan penuntutan, pengaturan izin penyadapan dengan izin pengadilan, serta pembatasan masa tugas KPK.

"Saya kira ini cermin Joko Widodo tidak bisa kendalikan institusinya. Karena meski sudah ada Juru bicara tetapi ada pihak lain seakan jadi juru bicara , dalam hal ini Menkopolhukam," ujarnya usai diskusi anti korupsi di Menteng, Jakarta, minggu (21/2/2016).

Adnan tidak yakin apa yang dikatakan Luhut tersebut mencerminkan keinginan presiden. Selain itu ia juga belum yakin presiden memahami semangat dari Revisi UU KPK tersebut, sehingga membutuhkan orang yang memahami dan dapat dipercaya untuk menjelaskannya.

Berita Rekomendasi

‎Sebaliknya ia yakin Johan Budi tidak akan melontarkan pernyataan mengatasnamakan presiden tanpa izin terlebih dahulu.

‎"Kalau saya yakin Johan Budi engga mungkin atasnamakan presiden menyampaikan sesuatu kalau belum ada mandat untuk menyampaikan pada publik. Apalagi dia orang baru, dia tidak ingin salahi prosedur yang dibuat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas