Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bilang, Tidak Ada Barter Kasus di Keputusan Penundaan Revisi UU KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Presiden Joko Widodo mendukung KPK 1000 persen.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Bilang, Tidak Ada Barter Kasus di Keputusan Penundaan Revisi UU KPK
Tribunnews/Herudin
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Alexander Marwata pada acara serah terima jabatan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menjamin tidak ada tukar guling dengan Pemerintah terkait permintaan penundanaan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Presiden Joko Widodo mendukung KPK 1000 persen.

"Kita nggak ada deal. Pak Jokowi support 1000 persen apa yang dikerjakan KPK, tidak ada deal," kata Marwata di kantornya, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Marwata menggaransi lembaga antirasuah itu sangat propersional dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Marwata juga mengatakan, penundaan revisi tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus yang menjerat anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (telah dipecat), Damayanti Wisnu Putranti.

"Tidak, tidak ada sama sekali kita bikin deal. Kita menangani kasus tergantung penyidikan," kata dia. 

Menurut Marwata, pihaknya akan tetap mengusut dan mengembangkan kasus tersebut apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada masalah, Damayanti kan PDIP. Kasusnya jalan, anggota komisi tiga juga dukung kok. Kalau dengan bukti yang kuat silakan saja, tidak ada usaha untuk menghalang-halangi," tukas Marwata.

Sebelumnya, Damayanti diduga menjual nama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani untuk memuluskan permintaan dan penerimaan suap terkait proyek di Kementerien Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Damayanti jadi tersangka setelah menerima uang 99 ribu Dolar Singapura dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Dia ditangkap bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.

Suap tersebut untuk memuluskan anggaran APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk proyek jalan di Provinsi Maluku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas