Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK Dari Prolegnas‎

Menurut Sohibul yang dibutuhkan saat ini yakni mendorong KPK lebih berani menindak dan mengungkap kasus korupsi kelas kakap dengan UU yang ada.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK Dari Prolegnas‎
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohamad Sohibul Iman meminta DPR dan Presiden Joko Widodo mencabut revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.

“Sikap PKS tidak hanya menunda revisi UU KPK. Kami meminta revisi UU KPK dicabut dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional), ” kata Sohibul dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2016).

Menurut Sohibul yang dibutuhkan saat ini yakni mendorong KPK lebih berani menindak dan mengungkap kasus korupsi kelas kakap dengan UU yang ada.

“Dengan UU yang ada kami meminta KPK membuktikan tidak hanya memberantas kasus korupsi kecil. Tapi juga berani mengungkap kasus korupsi besar yang telah merugikan rakyat Indonesia,” jelasnya.

Sohibul menuturkan sebaiknya energi DPR dan Pemerintah difokuskan membahas UU yang lebih substantif dan dirasakan langsung oleh rakyat kecil.

“Daripada terus-menerus terjebak polemik revisi UU KPK, lebih baik DPR dan Pemerintah serius membahas UU yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat seperti RUU Kewirausahaan Nasional, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, RUU Ekonomi kreatif, dan RUU prioritas lainnya,” ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya. Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah dan DPR sepakat bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda.

"Tadi setelah bicara banyak mengenai rencana revisi, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini dan ditunda," ujar Presiden, Senin (22/2/2016).

Presiden mengatakan, kesepakatan tersebut atas dasar pemikiran yang sama, bahwa rencana revisi Undang-Undang KPK perlu dimatangkan lagi.

"Saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi dan sosialisasinya kepada masyarakat," kata Presiden Jokowi.

Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih 2 jam di Istana Merdeka. Presiden menyampaikan bahwa pertemuan dilakukan dalam suasana yang santai.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas