Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Keberatan Kehidupan Pribadinya Jadi Bahan Pemberitaan

Gatot keberatan, kasus dugaan suap yang menjeratnya mengungkap banyak hal pribadi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gatot Keberatan Kehidupan Pribadinya Jadi Bahan Pemberitaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016). JPU menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman empat tahun penjara atas dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho menyinggung soal pemberitaan media.

Gatot keberatan, kasus dugaan suap yang menjeratnya mengungkap banyak hal pribadi.

"Dengan antusiasme memberitakan peristiwa yang sedang menimpa diri kami, tapi izinkan teman-teman media untuk mengingatkan bahwa media adalah salah satu kekuatan bangsa, karena merah dan putihnya bangsa ini ditentukan media," kata Gatot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Pasca ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhirnya menjalani persidangan, kehidupan pribadi Gatot terus digali.

Gatot menyebut berita baik adalah berita baik, bukan berita buruk yang dianggap berita baik.

"Bukan bad news adalah good news, tapi good news adalah good news. Jangan memberitakan hal-hal yang tidak perlu diberitakan khususnya hal-hal yang berbau pribadi," kata Gatot.

Diketahui sebelumnya jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut masing-masing Gatot 4,5 tahun penjara, sementara istrinya Evy Susanti, 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 5 bulan.

BERITA TERKAIT

Keduanya didakwa menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejumlah US$ 27,000 dan SGD 5,000 bersama-sama Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

"Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan US$ 15,000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5,000 serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000," kata Irene Putrie, Jaksa dari KPK, saat membacakan dakwaan.

Terdakwa Gatot dan Evy memberikan suap sejumlah di atas agar ketiga hakim mengabulkan gugatan tentang pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan dana ke sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.

"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa Gatot melalui OC Kaligis," kata Irene.

Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas