Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski
Menurut Prasetyo, dalam pembangunan Menara BCA pada 2004, terdapat penyimpangan kontrak pengelolaan kawasan Hotel Indonesia.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menangani dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang terletak di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.
Menurut Prasetyo, dalam pembangunan Menara BCA pada 2004, terdapat penyimpangan kontrak pengelolaan kawasan Hotel Indonesia.
Dalam kontrak pembangunannya, jelas Prasetyo, PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan PT Cipta Karya Bumi sebagai pengelola kawasan Hotel Indonesia, hanya dapat membangun satu hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan, dan satu gedung parkir.
"Ternyata pelaksanaannya melampaui. dibangun ada Tower BCA, ada Tower Kempinski," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Sedang, Jampidsus Arminsyah menyebutkan dugaan korupsi ini telah memasuki tahapan penyidikan.
"Kami naikkan ke penyidikan berarti ada tindak pidananya. Sampai saat ini belum ada indikasi tersangkanya siapa," kata Arminsyah pada kesempatan yang berbeda.
Arminsyah menjelaskan dugaan korupsi ini terindikasi setelah mengetahui ada beberapa bangunan di kawasan bisnis utama Ibukota Indonesia berdiri secara ilegal.
Bangunan tersebut adalah Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
"Dari pembangunan itu tidak ada pemasukan ke negara," kata Jampidsus.
Meski demikian, baik Jaksa Agung dan Jampidsus, mengaku belum ada tersangka dalam dugaan korupsi ini.
Jumlah kerugian negara akibat penyimpangan kontrak ini, juga masih dihitung oleh Badan Keuangan Negara (BPK).