Laporan 'Gratifikasi Jet Mewah' Ade Komaruddin Dianggap Prematur dan Bunuh Karakter
"Apa yang diadukan LAKP ke MKD merupakan tindakan prematur dari sisi pembuktian dan mengarah pada pembunuhan karakter,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sarifudin Sudding menilai laporan dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet oleh Ketua DPR Ade Komaruddin (Akom) masih prematur.
Ade Komaruddin diadukan ke MKD oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP).
"Apa yang diadukan LAKP ke MKD merupakan tindakan prematur dari sisi pembuktian dan mengarah pada pembunuhan karakter," kata Sudding ketika dikonfirmasi, Rabu (24/2/2016).
Sudding meminta semua pihak tidak mengadukan seseorang tanpa didasari bukti yang kuat.
Hal itu dilakukan untuk menghindari pembunuhan karakter seseorang.
"Karena apa yang dilaporkan prematur dan sangat tidak berdasar. Masa orang naik privat jet lalu dilaporkan menerima gratifikasi," kata Politikus Hanura itu.
Sudding mengatakan bukti yang diserahkan ke MKD berupa dua foto dari media sosial masih dinilai lemah.
Untuk itu, ia mengatakan perlu pembelajaran terhadap pihak-pihak yang mudah melaporkan anggota DPR tanpa disertai bukti-bukti.
"Kalau privat jet itu milik yang bersangkutan sendiri atau katakanlah pemiliknya orang didalam privat jet, saya kira itu tidak masuk dalam gratifikasi," katanya.
Mengenai dugaan pelaporan tersebut terkait Munas Golkar yang segera digelar, Sudding menilai hal itu bisa terjadi.
"Ya bisa saja terjadi terlepas apakah berkaitan Munas atau dalam kaitan sebagai Ketua DPR," ujar Sudding.