Plt Gubsu Diperiksa Terkait Pengesahan APBD dan Hak Interpelasi
Erry yang diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Erry yang diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, mengaku ditanya mengenai pengesahan APBD Sumatera Utara dan hak intepelasi.
"Hari ini saya sebagai saksi untuk kasus suap DPRD yang berhubungan dengan laporan pertanggungjawaban. Kemudian pengesahan APBD dan soal hak interpelasi," kata Erry usai diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Erry sendiri mengaku tidak tahu menahu mengenai aliran uang dari Gatot kepada anggota DPRD terkait pengesahan APBD tersebut.
Erry beralasan selama berduet dengan Gatot, mereka tidak pernah membicarakannya.
"Saya nggak tahu. Saya alhamdulillah telah menjelaskan semuanya," tukas politikus Partai NasDem itu.
Erry sendiri tidak di KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB atau sekitar empat jam diperiksa penyidik.
Selain Erry, penyidik juga memeriksa anggota DPRD Sumut 2010-2014 Hardi Mulyono, Wakil Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Zulkifli Efendi, Zulkarnain, dan Direktur Administrasi Keuangan PDAM Tirtanadi Sumatera Utara.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka.
Tersangka lain adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.