Boleh Tidaknya Mantan Napi Maju di Pilkada, Masih Jadi Kajian Pemerintah di Revisi UU Pilkada
Pemerintah masih mengkajinya dalam dalam revisi UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik seputar boleh tidaknya mantan terpidana maju Pemilihan Kepala Daerah masih dibahas pemerintah dalam dalam revisi UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Demikian dijelaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sonny Soemarsono saat diskusi revisi UU Pilkada di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2015).
"Bagi (calon) mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," ujarnya mengutip sebaian Pasal 7 huruf G dalam revisi UU Pilkada.
Untuk diketahui, sebelumnya Undang-undang soal mantan pesakitan boleh maju, menggunakan kata "mantan narapidana".
Artinya, siapa saja yang telah keluar dari kurungan bisa mencalonkan diri. Namun, terjadi polemik tersendiri, ketika mereka yang diputus bebas bersyarat dan masih menjalani hukuman, mencalonkan diri dalam Pilkada.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraeni mendukung perubahan nomenklatur tersebut.
Menurutnya, memang pemerintah harus memberi definisi jelas terkait ini. Sehingga, ke depan tidak ada lagi pertentangan dari berbagai elemen menyikapi calon mantan terpidana.
"Mantan terpidana, bebas murni, bukan bebas bersyarat. Artinya, tak punya sangkut paut dengan pembinaan," imbuhnya.