Sempat Dibui, Akhirnya Kusrin Si Pembuat Televisi 'Diakui' Pemerintah
Kusrin secara khusus diundang Kemenkumham ke Jakarta untuk diberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
Laporan wartawan TRIBUNNEWS.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat divonis penjara dan televisi rakitannya dimusnahkan Kejaksaan, justru menjadi berkah bagi Muhammad Kusrin bin Amri (41).
Kusrin secara khusus diundang Kementerian Hukum dan HAM ke Jakarta untuk diberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk merek televisi hasil rakitannya.
Mengenakan batik cokelat lengan panjang, senyum Kusrin merekah saat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan secara langsung sertifikat SNI untuk berbagai TV yang dirakitnya.
Penyerahan SNI dilakukan Menkumham lantaran karya Kusrin dianggap inovatif dan mendapatkan perhatian besar dari masyarakat termasuk juga Presiden Joko Widodo.
"Hal ini merupakan wujud dukungan pemerintah dalam meningkatkan kreativ-itas anak bangsa melalui sistem kekayaan intelektual," kata Yasonna dalam sambutannya, Kamis (25/12).
Televisi merek Maxreen hasil karya Kusrin, terdaftar dengan Nomor Registrasi IDM 427916 yang telah dilindungi sejak tanggal penerimaan atau filling, 12 Januari 2016.
Utak-atik
Kusrin yang tak lain warga Sukasari, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah ini bisa merakit televisi berkat hobinya mengutak-atik peralatan elektronik.
Ia hanya lulusan SDN Pakang, Kecamatan Andong, Boyolali, Jawa Tengah.
Tahun 1998, ia merantau ke Jakarta bekerja sebagai tukang bangunan.
Di Ibu Kota, ia sering ke Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, membeli barang-barang elektronik bekas untuk diutak-atik sebagai hobi.
Setelah 3-4 tahun di Jakarta, ia pulang kampung. Sebagian hasil keringatnya dibelikan tape deck rusak dan dua salon (speaker) seharga Rp 80.000.
Tape deck itu diperbaikinya lalu dijual Rp200.000. "Uangnya saya belikan radio komunikasi FM untuk brik-brikan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.