Sempat Dibui, Akhirnya Kusrin Si Pembuat Televisi 'Diakui' Pemerintah
Kusrin secara khusus diundang Kemenkumham ke Jakarta untuk diberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
Dari komunitas radio, Kusrin berkenalan dengan orang yang mengerti elektronik. Kusrin lalu menimba ilmu elektronik dari temannya selama dua tahun.
Sebelum membuka usaha sendiri, ia bekerja di tempat perakitan televisi di Solo Baru, Sukoharjo, hampir tujuh tahun.
Tahun 2011, Kusrin membuka usaha sendiri. Perlahan, televisi rakitannya makin digemar warga sekitar. Usahanya kian berkembang dan pemasaran makin meluas.
Kusrin lantas melabeli televisi rakitannya dengan merek Maxreen, Veloz, dan Zener.
Merek Maxreen terinspirasi dari kata sapaan namanya, yaitu Mas Srin, kependekan dari Mas Kusrin. Agar terasa lebih modern diracik menjadi Maxreen.
"Maxreen dari nama saya, kan Muhammad Kusrin. Saya langsung bikin Maxreen gitu aja, Mas Kusrin. Itu idenya dari situ," kata Kusrin di Kemenkumham, Kamis (25/2).
Sedangkan Veloz merupakan usulan dari salah satu toko elektronik yang menjual produk buatan Kusrin. Sementara merk Zener dicomotnya dari sebutan komponen elektronika.
Usaha Kusrin tak berlangsung mulus. Tahun 2012, usahanya limbung karena karyawan bagian pemasaran menggelapkan hasil penjualan ratusan unit televisi.
Kusrin tidak menyerah begitu saja. Dibangun lagi usahanya. Ia tak lagi memercayai tenaga pemasaran. Ia berhubungan sendiri dengan toko-toko elektronik untuk memasarkan televisi.
Area pemasaran tidak hanya di Karanganyar, Solo, dan sekitarnya, tetapi sampai ke Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya. Jumlah karyawannya sampai 30 orang.
Di bawah bendera UD Haris Elektronika, produksi televisi rakitan Kusrin menyentuh angka 100 unit per hari.
Ketika usahanya mulai tumbuh lagi, pada Maret 2015 aparat Kepolisian Polda Jateng menggerebeknya.
Kusrin juga diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Karanganyar selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta.
Vonis dijatuhkan lantaran Kusrin dianggap melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian dan Permendagri No 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.