Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siaga Hadapi Ancaman Terorisme Tak Harus Tunggu Revisi UU Terorisme

Menurut Ridlwan, yang belum ada dalam UU sekarang adalah pasal pencegahan penyebaran ideologi.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Siaga Hadapi Ancaman Terorisme Tak Harus Tunggu Revisi UU Terorisme
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melakukan aksi simpatik terkait terkait serangan bom Sarinah saat acara Car Feee Day di Kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (17/1/2016). Pasca serangan teror bom pada Kamis (14/1/2016) lalu, warga melakukan aksi dukungan dengan berbagai cara seperti menaburkan bunga dan beberapa soanduk dukungan penumpasan teroris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kesiapsiagaan menghadapi ancaman terorisme tidak harus menunggu Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Demikian tanggapan Pengamat intelijen dan teroris dari Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib kepada Tribun, Kamis (25/2/2016).

"UU 15 tahun 2003 yang ada sudah cukup dalam hal menangkap orang-orang yang akan melakukan serangan," tegas Ridlwan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/2/2016) mengatakan Pemerintah Indonesia bisa melakukan penindakan yang sifatnya preventif jika undang-undang tersebut telah diterbitkan.

Menurut Ridlwan, yang belum ada dalam UU sekarang adalah pasal pencegahan penyebaran ideologi.

"Bukan pada penangkapan orang yang akan melakukan atau merencanakan serangan," jelasnya.

"Jadi tidak perlu menunggu revisi untuk bertindak," tandasnya kemudian.

Sebelumnya, Pemerintah berharap agar Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

Berita Rekomendasi

"Makanya pemerintah, hal yang berkaitan dengan rancangan Undang-Undang tentang pencegahan terorisme dan radikalisasi supaya bisa diselesaikan," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Pramono melanjutkan, Pemerintah Indonesia bisa melakukan penindakan yang sifatnya preventif jika undang-undang tersebut telah diterbitkan.

"Ini menjadi tool bagi pemerintah untuk melakukan tindakan preventif," kata Pramono.

Pernyataan Pramono berkaitan dengan adanya rencana Pemerintah Australia yang akan mengeluarkan imbauan perjalanan atau travel advisory warganya berpergian ke Indonesia.

Rencana tersebut berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Australia bahwa akan ada aktivitas teror di Jakarta, Bali dan Lombok.

Atas rencana tersebut, Pramono mengatakan saat ini situasi keamanan di Indonesia dikendalikan penuh oleh pemerintah, sehingga masyarakat, termasuk warga negara asing tidak perlu khawatir.

"Pemerintah telah mendeteksi adanya ancaman keseluruhan, terhadap hal tersebut tentunya pemerintah menerima sekaligus menjdi bahan bagi kita bersiap dini. Tetapi skali lagi kami ingin menyampaikan bahwa Indonesia sangat aman, dan pemerintah telah mengendalikan seluruh keamanan," kata Pramono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas