KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Damayanti
Menurut Agus, dua tersangka tersebut terdiri dari unsur DPR dan swasta.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan suap kepada anggota DPR RI yang sudah menjerat anggota Komisi V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan pihaknya sudah meneken surat perintah penyidikan terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Kita sudah tanda tangan sprindik baru. Ada yang mau dinaikkan lagi (statusnya)," kata Agus di auditorium KPK, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Menurut Agus, dua tersangka tersebut terdiri dari unsur DPR dan swasta.
Sayang, Agus belum bisa mengungkapkan dua nama tersangka baru tersebut.
"Dua-duanya (DPR dan swasta). Kita sudah tanda tangan ada pengembangan lagi," tukas Agus.
KPK sejauh ini memang telah memeriksa sejumlah anggota Komisi V DPR RI terkait kasus tersebut.
Diduga kuat, sejumlah anggota komisi tersebut mendapat uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap tersebut agar PT Windhu mendapat proyek.
Mereka yang telah diperiksa antara lain kader PKB tersebut antar lain Fathan, Alamuddin Dimyati Rois dan Mohamad Toha.
Kemudian Budi Supriyanto (telah dicegah ke luar negeri) dari fraksi Partai Golkar, Andi Taufan Tiro dari fraksi Partai Amanat Nasional, Bupati Kendal 2010-2015 dr Hj Widya Kandi Susanti, Walikota Semarang Hendrar Prihadi ditambah unsur swasta.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membangun infrastruktur di wilayah Maluku dan sekitarnya.
Anggaran sejumlah proyek pembangunan jalan dan jembatan itu disebut mencapai Rp 2 triliun.