Kuasa Hukum Ivan Haz: Kami Hormati Tindakan Penyidik
Anggota DPR RI Fany Syafriansyah atau Ivan Haz ditahan Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016) malam.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fany Syafriansyah atau Ivan Haz ditahan Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016) malam.
Ivan Haz yang mengenakan batik kuning-hijau hanya tertunduk saat dibawa menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Putra mantan Wakil Presiden RI ini hanya mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Ivan, Tito Hananta mengatakan lebih dari 20 pertanyaan diajukan penyidik kepada kliennya sebelum dilakukan penahanan.
Pertanyaan tersebut dijawab seluruhnya oleh Ivan.
"Lebih dari 20 pertanyaan tadi, dan belum selesai," ujar Tito.
Tito menghargai seluruhnya upaya yang dilakukan penyidik dalam menanganani kasus yang menjerat kliennya.
Termasuk dilakukannya tes Urine kepada Ivan saat pemeriksaan berlangsung.
"Saat ini proses penyidikan masih belangsung, kami hormati apa yang dilakukan penyidik, kami mohon asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung," katanya.
Ivan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).
Ia diduga melakukan pemukulan terhadap pembantunya bernama Toipah saat berada di Lift Apartemen Ascot 29 September 2015 lalu.
Korban kemudian melapor ke polda Metro Jaya pada 30 September 2015.
Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, Toipah melaporkan Ivan dan istrinya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan. Istri Ivan bernama Amnah akhir Oktober lalu.
Sementara itu Ivan yang duduk di Komisi pertanian dan perkebunan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2016.
Dalam kasus penganiayaan PRT, Ivan yang statusnya sudah tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian dan Perkebunan tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.