Empat Rekomendasi KPU Atasi Sengketa Pilkada
Pertama, mengenai partai yang bersengketa atau dualisme kepengurusan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan terdapat empat poin yang akan direkomendasikan KPU mengatasi permasalahan sengketa pilkada serentak.
Pertama, mengenai partai yang bersengketa atau dualisme kepengurusan.
Ida menjelaskan hanya partai yang memiliki Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saja yang bisa mengajukan calon.
Menurutnya banyak peserta Pilkada yang tak memperhatikan Undang-Undang Pilkada sehingga para peserta Pilkada melakukan berbagai upaya guna mendapatkan putusan yang paling menguntungkan.
"Contohnya di Humbang Hasundutan, ada partai politik dengan dualisme kepengurusan. Dua bakal pasangan calonnya sama-sama menempuh upaya hukum," ujar Ida saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Kedua, dia menilai perlu adanya batasan objek dan subyek sengketa yang bisa dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menghindari perkara yang sama.
"Jadi diatur limitatif objek sengketa apa saja yang bisa diselesaikan di PTUN. Itu untuk menghindari persoalan yang sama diajukan berulang kali," ujar dia.
Ketiga, KPU juga usul agar penyelenggara Pilkada diberikan kesempatan untuk banding kasasi atas putusan pengadilan. Itu agar KPU di masing-masing tingkat dapat menempuh upaya hukum untuk kasasi.
"Jadi terserah apakah KPU nanti perlu atau tidak, atau terima putusan keadilan. Kan penyelenggara pemilu tak punya upaya kesempatan untuk melakukan banding atau bahkan menolak. KPU hanya ingin ada kepastian hukum, makanya KPU perlu punya upaya hukum," jelasnya.
Terakhir atau yang keempat, kata Ida, perlunya batasan maksimal sengketa hasil Pilkada dinaikkan dari 2 persen maksimal, menjadi 10 persen maksimal.
"Mengusulkan ambang batas, 10 persen maksimal dari suara sah, kan sebelumnya maksimal 2 persen untuk bisa ajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi," tegas Ida.