MKD Sebut Ivan Haz Kemungkinan Besar Dipecat dari DPR
"Kemungkinan besar diistirahatkan dari dari DPR sampai dengan tahun 2019. Sampai pemilu legislatif selesai,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berpeluang besar menjatuhkan sanksi berat kepada anggota DPR dari PPP Fanny Syafriansyah atau yang akrab dipanggil Ivan Haz.
Ivan ditahan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).
"Kemungkinan besar diistirahatkan dari dari DPR sampai dengan tahun 2019. Sampai pemilu legislatif selesai," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad ketika dikonfirmasi, Selasa (1/3/2016).
Dasco menuturkan Ivan Haz kemungkinan terkena sanksi berat.
Apalagi, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap putra mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz.
"Kalau sudah dalam situasi ini kemungkinan panel akan memutuskan diberhentikan dari DPR," imbuh Politikus Gerindra itu.
Sedangkan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan pihaknya telah membentuk tim panel terkait kasus Ivan Haz.
Ia berharap tim panel dapat memutuskan perkara itu dalam masa waktu 30 hari kerja.
"Keputusan PMJ (Polda Metro Jaya) menahan IH (Ivan Haz) merupakan bagian pertimbangan MKD nanti dalam melanjutkan pemeriksaan," katanya.
Junimart menuturkan bila terbukti pelanggaran berat maka ancamannya dapat diberhentikan tiga bulan atau secara tetap dari DPR.
"Karena itu, kita tunggu panel bekerja, dan keputusan panel dilaporkan ke MKD," imbuhnya.