Dua Kali, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Ongen
Hingga kini berkas itu tidak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara Yulius Paonganan (45) alias Ongen, pemilik akun @ypaonganan, tersangka penyebar konten pornografi, telah dua kali bolak balik dari penyidik Bareskrim ke Kejaksaan.
Hingga kini berkas itu tidak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan pihaknya sudah berupaya memenuhi kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa.
Dan saat ini berkas sedang diteliti oleh jaksa. Penyidik masih menunggu hasil evaluasi tersebut untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
Diharapkan berkas bisa segera P21.
"Semua petunjuk dan permintaan kelengkapan berkas sudah kami penuhi. Kami tinggal tunggu pemberitahuan berkas sudah lengkap (P21) untuk kita serahkan bersama tersangka kepada jaksa penuntut umum," ungkap Agung, Rabu (2/3/2016) di Mabes Polri.
Lebih lanjut saat dikonfirmasi ke Kejaksaan Agung, Jampidum, Noor Rachmat membenarkan memang berkas Ongen dikembalikan lagi ke penyidik dalam status P19.
"P19 sudah dikirim ke penyidik Jumat kemarin, dan ini P19 yang kedua kalinya," singkat Noor Rachmat.
Sementara itu, pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan sejak Ongen ditangkap tanggal 17 Desember 2015, kliennya itu hanya diperiksa (di BAP) dua kali yaitu tanggal 17 Desember 2015 dan 6 Januari 2016. Menurut Yusril apabila keterangan Ongen sudah tidak dibutuhkan seharusnya Ongen tidak perlu lagi ditahan.
"Berkas yang pertama dikembalikan oleh Jaksa karena ada foto Jokowi bersama Nikita, disini harus dijelaskan. Dan ternyata tidak ada perbaikan, sehingga berkasnya dikembalikan lagi, ini menunjukan kalau buktinya memang lemah," tutur Yusril.
Menurut Yusril apabila perkara ini kembali P19 untuk ketiga kalinya, maka polisi berhak menutup kasus ini. Karena sebelumnya sudah ada MOU antar Kejaksaan dengan polisi.
Sebelumnya Yulius ditangkap pada Kamis (17/12/2015)di kediamannya Jl Rambutan kav a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Yulius yang adalah dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim dan dilakukan penahanan.
Dari informasi yang beredar, Yulius diduga memposting foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi.
Atas perbuatannya, Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.