Apresiasi Terhadap Pencapaian Akuntabilitas Kinerja Mahkamah Agung
Sejumlah pihak mengapresiasi pencapaian akuntabilitas kinerja Mahkamah Agung (MA) yang mendapat peringkat B dari Kementerian PANRB.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
"Ini juga menunjukan penguatan kapasitas hakim perlu terus dilakukan dan bisa menekan jumlah hakim yang melakukan pelanggaran," kata Aidul.
Disebutkan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan laporan tahun 2015 terkait institusi penegak hukum tersebut.
Dalam laporannya, banyak hal-hal yang sudah dikerjakan dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Dalam laporan tahun 2015, Ketua MA, Hatta Ali menyampaikan beberapa penghargaan yang diraih Mahkamah Agung selama tahun 2015, salah satunya yaitu memperoleh peringkat B dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian dan Lembaga yang dilakukan Kementerian PANRB.
Menurut Hatta Ali, nilai yang diperoleh ini menunjukkan bahwa tingkat akuntabilitas atas hasil atau outcome yang dilakukan MA semakin meningkat.
"Hal ini menunjukkan bahwa performa MA selalu berpedoman pada prinsip kinerja yang efektif, efisien, selektif dan ekonomis, sehingga semakin meningkat kinerjanya," katanya.
Dari sisi pelayanan publik, MA telah melakukan kompetisi inoasi pelayanan publik peradilan tahun 2015.
Ada 338 inovasi pelayanan publik yang berhasil dihimpun dari 238 peradilan di Indonesia.
"Melalui inovasi ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan tiada henti dalam membuat terobosan demi terwujudnya peradilan umum yang berkeadilan dan pelayanan yang prima bagi masyarakat luas," kata Hatta.
Selain itu, MA juga mencatat rasio produktifitas memutus dan sisa perkara tahun 2015 melampaui capaian kinerja sisa perkara tahun 2014.
MA telah memutus sebanyak 14.452 perkara (78,53 persen) dan hanya menyisakan 3.950 perkara (21,47 persen) dari beban perkara tahun 2015 sebanyak 18.402 perkara.
Hal itu menunjukkan penurunan jumlah sisa perkara dibandingkan tahun 2014 yang berjumlah 4.425 perkara.
"Jadi, progress pengikisan perkara sejak 2014 hingga 2015 mengalami tren penurunan sisa perkara yang signifikan," kata Hatta.
Hatta menegaskan, MA berkomitmen dari tahun ke tahun akan terus mengatasi persoalan penumpukan perkara (case backlog) agar semakin berkurang.
Hal ini tak lepas dari upaya MA yang terus-menerus melakukan pembaruan teknis dan sistem manajemen penanganan perkara.
Misalnya, melakukan penguatan sistem-sistem kamar dan percepatan penyelesaian perkara dari setahun menjadi delapan bulan melalui SK KMA No.214/KMA/SK/XII/2014.