Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petisi 'Online' Tuntut Anggota DPR Ivan Haz Dipecat

Saat ini, petisi tersebut telah didukung lebih dari 17.000 orang.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Petisi 'Online' Tuntut Anggota DPR Ivan Haz Dipecat
Kompas.com/Akhdi martin pratama
Anggota DPR RI Fraksi PPP, Ivan Safriansyah alias Ivan Haz mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (29/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, anggota DPR RI dari F-PPP, belakangan mencuat ke publik.

Ini seiring dengan langkah Polda Metro Jaya, yang setelah mendapatkan izin dari Presiden RI Joko Widodo, memeriksa dan menahan Ivan Haz terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangganya yang berinisial T.

Peristiwa itu ternyata mendapat banyak perhatian dari masyarakat. Hal itu terlihat dari sebuah petisi online yang diunggah sejak dua hari lalu di situs Change.org.

Petisi yang diunggah Jala PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga) itu berjudul "Penjarakan dan Pecat Ivan Haz Anggota DPR yang Terlibat Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga".

Saat ini, petisi tersebut telah didukung lebih dari 17.000 orang.

Pada bagian atas laman petisi dilampirkan video Ivan Haz yang memukul T beberapa kali.

Peristiwa itu terjadi di dalam lift Apartemen Ascot, Jakarta, pada 29 September 2015.

Berita Rekomendasi

Jala PRT menulis bahwa pihaknya lega karena setelah menjalani proses hukum lebih dari empat bulan, Ivan Haz akhirnya ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Tetapi, kita tahu bahwa kasus seperti ini bisa tiba-tiba lenyap dan dihentikan. Ada indikasi Ivan Haz ingin meredam kasus ini dengan 'berdamai'," kata Jala PRT.

Menurut komunitas yang bermarkas di Jakarta Selatan itu, kekerasan terhadap perempuan tak bisa diselesaikan dengan cara berdamai karena bukan delik aduan.

Tiap tindak pidana juga harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan menjadi pelajaran, baik bagi anggota dewan maupun siapa pun.

Hasil petisi online itu akan disampaikan kepada Kepolisian Republik Indonesia, kejaksaan, dan MKD DPR RI.(Dian Ardiahanni)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas