FITRA Berharap RUU Pengampunan Pajak Kandas
Kebijakan yang sama juga tidak akan sukses saat ini, mengingat sistem perpajakan di Indonesia yang masih banyak kekurangan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty atau pengampunan pajak tidak boleh diloloskan. Sekjen forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto, mengaku khawatir kebijakan tersebut, justru merugikan negara.
"Tax amnesty itu bisa menjadi fasilitas karpet merah untuk pengemplang pajak," ujar Yenny kepada wartawan, usai menghadiri diskusi di Bakoel Coffee, Jakrta Pusat, Minggu (6/3/2016).
Ia mengingatkan, pada tahun 1984 kebijakan serupa justru membuat negara bangkrut. Yenny khawatir kebijakan yang sama juga tidak akan sukses saat ini, mengingat sistem perpajakan di Indonesia yang masih banyak kekurangan.
Yenny juga khawatir, kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan para pengemplang pajak, yang selama ini sembunyi dari aparat negara.
Kebijakan pengampunan pajak, seharusnya dibarengi dengan perbaikkan sistem soal perpajakan. Namun perbaikkan tersebut tampaknya tidak dilakukan oleh pemerintah.
Selain pengampunan pajak, menurutnya masih banyak potensi lain yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak negara.
"Saya pikir dengan mengefektifkan sistem administrasi perpajakan di sumber daya alam, minerba maupun migas itu bisa cukup efektif," jelasnya.