Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Suap Rp 1,7 Miliar Untuk Dewie Dibungkus Kripik Makanan Ringan

Dibungkus dalam kripik Kusuka, dalamnya ada amplop warna coklat

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Uang Suap Rp 1,7 Miliar Untuk Dewie Dibungkus Kripik Makanan Ringan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo memberikan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016). Dalam sidang itu Dewie Yasin menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan asisten pribadi Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso alias Ine dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/3/2016).

Ine mengatakan, saat menerima uang dari pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf, sudah berada dalam bungkusan kripik makanan ringan.

"Dibungkus dalam kripik Kusuka, dalamnya ada amplop warna coklat," kata Ine di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut Ine, setelah menyerahkan uang itu Setiady mengatakan akan bertemu langsung dengan Dewie.

"Saksi tahu berapa jumlahnya?" tanya jaksa.

"Karena sudah disepakati di Pondok Indah Mal, SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dolar Singapura). Setelah itu dia berikan seribu dollar Singapura kepada saya," kata Ine.

"Uang itu diberikan kepada saudara atau apa?" Tanya jaksa.

Berita Rekomendasi

"Setiady katakan ini untuk uang taksi kamu. Lalu saya mau tukar di money changer, sambil saya pegang (uangnya) ini kalau ditukar berapa? Sekitar Rp 9 juta lebih," kata Ine.

Setelah penyerahan uang tersebut Ine dan Setiady pun diciduk penyidik KPK.

Diberitakan sebelumnya, Dewie didakwa menerima uang Rp1,7 miliar dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan Setiady Jusuf.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima pemberian hadiah berupa uang tunai seluruhnya sejumlah SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dolar Singapura) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari Setiyadi Jusuf dan Irenius Adii," kata jaksa Amir Nurdianto.

Dewie Limpo didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tenaga ahlinya, Bambang Wahyuhadi dan staf administrasi/asisten pribadinya Rinelda Bandaso alias Ine.


Namun surat dakwaan Dewie Limpo dan Bambang disusun terpisah dengan surat dakwaan Ine.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas