Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Labora Sitorus Dua Kali Menghilang Berakhir Di Sel Isolasi

Labora Sitorus kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang setelah beberapa hari menjadi buruan aparat Kemenkumham dan Kepolisian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi

Tuduhan pencucian uang yang ditujukan kepada Labora saat diputus pengadilan Negeri Sorong dinyatakan tidak terbukti.

Kemudian dalam banding, hukuman Labora diperberat.

Pengadilan Tinggi Papua pada 2 Mei 2014 menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan menyatakan Labora terbukti melakukan TPPU.

Tidak puas dengan hukuman tersebut, Labora pun mengajukan Kasasi. Tetapi kasasinya ditolak.

Mahkamah Agung, Rabu (17/9/2014), mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum sekaligus menolak permohonan dari Aiptu Labora Sitorus.


TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN

Vonis penjara yang dijatuhkan MA sesuai tuntutan jaksa, dan masih ditambah denda yang diperberat 100 kali lipat dari vonis sebelumnya.

Labora didenda Rp 5 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Menghilang Usai Putusan MA

Selasa (20/1/2015) Aiptu Labora belum dilakukan penahanan usai keluarnya putusan MA.

Eksekusi terhadap Labora pun tertunda kemudian Polres Sorong mengeluarkan daftar buron terhadap Labora.

Cukup mengherankan saat itu, Labora yang sebelumnya ditahan Polres Kota Sorong sejak 18 Mei 2013.

Saat itu Labora yang seharusnya menjalani masa hukuman, justru tidak berada di LP sejak Maret 2014.

Saat itu oknum Kemenkumham ternyata menerbitkan surat keputusan bebas untuk Labora.

Kemudian Juru Bicara Labora saat itu Fredy Fakdawer mengatakan Labora tidak kabur.

Tetapi Labora saat itu dikatakannya mengalami stroke ringan.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas