Labora Sitorus Dua Kali Menghilang Berakhir Di Sel Isolasi
Labora Sitorus kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang setelah beberapa hari menjadi buruan aparat Kemenkumham dan Kepolisian.
Penulis: Adi Suhendi
Labora saat itu divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, Senin (17/2/2014).
Tuduhan pencucian uang yang ditujukan kepada Labora saat diputus pengadilan Negeri Sorong dinyatakan tidak terbukti.
Kemudian dalam banding, hukuman Labora diperberat.
Pengadilan Tinggi Papua pada 2 Mei 2014 menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan menyatakan Labora terbukti melakukan TPPU.
Tidak puas dengan hukuman tersebut, Labora pun mengajukan Kasasi. Tetapi kasasinya ditolak.
Mahkamah Agung, Rabu (17/9/2014), mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum sekaligus menolak permohonan dari Aiptu Labora Sitorus.
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Vonis penjara yang dijatuhkan MA sesuai tuntutan jaksa, dan masih ditambah denda yang diperberat 100 kali lipat dari vonis sebelumnya.
Labora didenda Rp 5 miliar.
Menghilang Usai Putusan MA
Selasa (20/1/2015) Aiptu Labora belum dilakukan penahanan usai keluarnya putusan MA.
Eksekusi terhadap Labora pun tertunda kemudian Polres Sorong mengeluarkan daftar buron terhadap Labora.
Cukup mengherankan saat itu, Labora yang sebelumnya ditahan Polres Kota Sorong sejak 18 Mei 2013.
Saat itu Labora yang seharusnya menjalani masa hukuman, justru tidak berada di LP sejak Maret 2014.
Saat itu oknum Kemenkumham ternyata menerbitkan surat keputusan bebas untuk Labora.