Pihak Haryadi Duga Penetapan Tersangka Haryadi Terkait Lolosnya BW
Fredrich menduga penetapan tersangka Haryadi tidak terlepas karena pihak kepolisian kecewa kasus pidana kakaknya, Bambang Widjojanto
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
Oleh karena itu, Fredrich belum bisa memastikan Haryadi akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari Bareskrim pada Senin (14/3/2016). Namun, menurutnya, Haryadi terbilang kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Saya belum dapat laporan adanya panggilan pemeriksaan itu. Jadi, saya belum tahu, Pak Haryadi datang atau nggak. Tapi, biasanya dia kooperatif," ujarnya.
Fredrich menceritakan, Haryadi telah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim sebagai saksi untuk tersangka Ferialdy Nurlan dalam kasus pengadaan 10 unit mobile crane tersebut.
Tidak ada kejanggalan atau mengarah pada pidana yang dilakukan Haryadi selama proses tanya jawab pemeriksaan tersebut.
Materi pemeriksaan berkisar tentang tugas pokok Haryadi selaku Manager Senior Peralatan dan termasuk perannya saat pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II pada 2012.
Fredrich menegaskan sekaligus membantah tuduhan pihak Bareskrim, bahwa Haryadi berperan menentukan dan mengarahkan untuk penggunaan spek barang tertentu dalam pengadaan mobile crane itu. Sebab, Haryadi tidak berwenang melakukan tugas tersebut.
"Tidak ada spek yang dia tentukan, dia tugasnya hanya berkisar soal teknik. Soal spek itu yang menentukan bagian pengajuan dan perencanaan. Jadi, sebenarnya mereka (penyidik) salah krapah. Itu bukan tugas dia, dia soal teknik," ujarnya.
"Tugasnya, misalnya saat ada pengajuan pengadaan i400, nah Pak Haryadi yang menyampaikan secara teknik barang ini cocok atau tidak cocok. Waktu pengajuan itu bagian perencanaan, bagian teknik tidak tahu," sambungnya.
Oleh karena itu, Haryadi tidak merasa melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi apapun terkait pengadaan mobile crane.
"Jadi, saat sampai diperiksa sebagai saksi kemarin-kemarin, Pak Haryadi tidak merasa melakukan pelanggaran. Tapi, kalau penyidiknya menafsirkan itu pelanggaran, itu hak dia. Silakan dibuktikan di pengadilan," tegas Fredrich.