Dua Anggota DPR RI jadi Saksi Kasus Dewie Limpo
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Dewie
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
![Dua Anggota DPR RI jadi Saksi Kasus Dewie Limpo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dewie-yasin-limpo-jalani-sidang-lanjutan_20160307_213206.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Dewie Yasin Limpo, Senin (14/3/2016).
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan dua anggota Komisi VII DPR RI.
Jaksa ingin menggali keterangan anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi dan Jamaluddin Jafar anggota DPR dari fraksi PAN, dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan (PLTMH) tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai.
Selain dua rekan Dewie di Komisi VII ini, jaksa juga menghadirkan tenaga ahli Dewie, Meity. Total saksi yang dihadirkan ada lima.
Diberitakan sebelumnya, Dewie didakwa menerima uang Rp1,7 miliar dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pengusaha Setiady Jusuf.
"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima pemberian hadiah berupa uang tunai seluruhnya sejumlah SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dolar Singapura) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari Setiyadi Jusuf dan Irenius Adii," kata jaksa Amir Nurdianto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.