Segera Sidang, Pagi Ini Ongen Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Bareskrim Polri hari ini Senin (14/3/2016) melakukan pelimpahan tahap dua kasus penyebar konten pornografi dengan tersangka Yulius Paonganan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri hari ini Senin (14/3/2016) melakukan pelimpahan tahap dua kasus penyebar konten pornografi dengan tersangkanya, Yulius Paonganan alias Ongen (45).
Sebelum pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti, berkas perkara pemilik akun @ypaonganan itu sudah lebih dulu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan Ongen yang kini ditahan di Bareskrim selanjutnya akan dibawa ke Kejaksaan.
"dari Bareskrim akan periksa kesehatan dulu, itu sebagai syarat pelimpahan tahap dua. Setelah itu akan dibawa ke Kejaksaan bersama barang bukti yang disita," ucap Agung.
Agung melanjutkan nantinya apabila sudah dilakukan pelimpahan tahap dua maka Ongen merupakan tanggungjawab Kejaksaan dan Kejaksaan juga punya kewenangan apakah akan menahan Ongen hingga persidangan atau tidak.
"Dia sudah menyatakan penyesalan, dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap pembuktian atas penyebaran konten pornografi di media sosial. Semoga ini jadi pelajaran bagi masyarakat, agar bijak dalam menggunakan media sosial," tambahnya.
Sebelumnya Yulius alias Ongen ditangkap pada Kamis (17/12/2015) di kediamannya Jl Rambutan kav a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Yulius yang adalah dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim dan dilakukan penahanan.
Dari informasi yang beredar, Yulius diduga memposting foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi.
Atas perbuatannya, Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.