Tok, Hakim Vonis Gatot 3 Tahun dan Evy 2,5 Tahun Penjara
"Terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut dan atau serta melakukan tindak pidana korupsi,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Gatot Pujo Nugroho.
Sementara istrinya Evy Susanti divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan serta menyuap Patrice Rio Capella dalam kapasitasnya selaku anggota DPR.
"Terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut dan atau serta melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Ketua Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Hakim juga meminta masing-masing membayar denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing 3 bulan penjara.
Hakim juga mempertimbangkan yang memberatkan ialah kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan juga belum pernah dihukum.
Majelis meyakini perbuatan Gatot dan Evy yang telah menyandang status "justice collaborator" memenuhi unsur yang terangkum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 a UU Tipikor sebagaimana yang telah didakwakan.
Menurut Majelis, pasangan suami istri itu terbukti telah melanggar pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Mereka berdua juga dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebesar 4,5 dan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan untuk masing-masing terdakwa.
Atas vonis ini, Gatot dan Evy menerima putusan hakim dengan tidak mengajukan banding.
Sementara pihak jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.