KPK Kembali Periksa Haryadi Budi Kuncoro untuk Tersangak RJ Lino
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa senior manager peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa senior manager peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro.
Kuncoro akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangak RJL (RJ Lino)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Haryadi yang juga menjabat sebagai penanggung jawab direktur utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia sebelumnya telah diperiksa KPK pada 23 Februari lalu.
Haryadi yang waktu itu diperiksa sekitar sekitar sepuluh jam tidak mengeluarkan sepatah kata pun walau dicecar wartawan. Haryadi berjalan cepat ke dalam mobilnya yang sudah menunggu di depan KPK atau di Jalan Rasuna Said.
Haryadi menjabat sebagai senior manager peralatan PT Pelindo II saat pengadaan QCC tersebut. Adik kandung Bambang Widjojanto itu menjabatnya mulai September 2009.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Lino jadi pesakitan lantaran disangka KPK menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.
Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar. Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar 10 tahun.