Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Bereaksi Atas Kasus Rencana Pernikahan Sejenis di Wonosobo

diperlukan peran keluarga yang mendeteksi sejak dini atas kelainan orientasi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MUI Bereaksi Atas Kasus Rencana Pernikahan Sejenis di Wonosobo
Dokumentasi KH Cholil Nafis
KH. Cholil Nafis, Lc., Ph D, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat dan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PB NU. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat menanggapi rencana pernikahan sejenis, sesama laki-laki, yakni antara Andi Budi Sutrisno alias Andini warga Desa Teges Wetan, Kepil dengan Didik Suseno dari Pituruh, Kabupaten Purworejo.

MUI tak bosan-bosannya terus mengugah peran serta keluarga, khususnya orangtua untuk memberikan pendidikan dan pemahaman yang benar sesuai ajaran agama mengenai pernikahan kepada anak-anaknya.

Karenanya, menurut ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Cholil Nafis, diperlukan peran keluarga yang mendeteksi sejak dini atas kelainan orientasi dan perilaku seksual anak-anaknya.

Selain itu juga diberi pemahaman tentang nilai-nilai agama yang harus dipedomani dalam hidupnya.

Menurutnya anak-anak harus didukung untuk bisa pada kehidupan orientasi seks yang benar.

Apalagi dia jelaskan, seks itu tak hanya untuk kepuasan pribadi tapi juga tanggung jawab dari perilaku itu sesuai norma dan kemanusiaan.

Disamping itu, seks adalah sarana untuk proses regenerasi dengan terhormat.

Berita Rekomendasi

"Berkeluarga itu dengan yang lain jenis agar bisa melestarikan kehidupan generasi ke generasi. Pemahaman tentang nilai-nilai agama demikian yang harus dipedomani dalam hidupnya," kata Cholil kepada Tribun, Rabu (16/3/2016).

Karena jika yang terjadi pernikahan sejenis maka itu akan menghancurkan lembaga perkawinan yang sekaligus merobohkan nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam sejarah manusia, dia ingatkan, Adam dan Hawa juga putera-puteri sebagai manusia pertama dan kedua adalah laki-laki dan perempuan.

"Tak ada jenis kelamin diantara laki-laki dan perempuan," kata dia.

Dari sisi hukum juga demikian jelas dan gamblang disebutkan dalam UU No. 1 tahun 1971 mendefinisikan perkawinan antar lain jenis.

Aparat keamanan tegas diam jangan segan-segan menegakkan hukum bagi pelanggarnya dan kepada orang yang mencidrai nilai kemanusiaan.

Dia ingatkan, nikah sejenis itu kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang harus diluruskan.

"Maka perkawinan sekenis itu melanggar UU yang harus ditegakkan oleh penegak hukum," katanya mengajak penegak hukum juga tegas mengantisipasi maraknya pernikahan sejenis di tanah air.

Diberitakan gagalkan rencana pernikahan sejenis, sesama laki-laki, yakni antara Andi Budi Sutrisno alias Andini warga Desa Teges Wetan, Kepil dengan Didik Suseno dari Pituruh, Kabupaten Purworejo.

Kapolsek Kepil AKP Surakhman di Wonosobo, Senin (14/3/2016), mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang rencana pernikahan sesama jenis tersebut.

Karena kegiatan ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat sekitar maka meminta pernikahan tersebut dibatalkan.

"Agar ke depan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa saling peduli dan saling mengingatkan satu sama lain ketika ada kegiatan yang bertentangan dengan hukum," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas