Wakil Ketua DPR Dukung Beri Sanksi Bagi Anggota Belum Serahkan LHKPN
Agus mengaku sudah menyerahkan LHKPN ke KPK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mendukung adanya sanksi bagi anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Agus mengaku sudah menyerahkan LHKPN ke KPK.
"Betul saya setuju (kasih sanksi), tidak masalah, kalau saya sudah ada tanda terimanya. Kalo saya merasa saya sudah memberikan LHKPN, sudah sesuai waktunya dan ada tanggalnya ada semua tanda," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Agus mengingatkan anggota DPR harus menjadi panutan dalam menyerahkan LHKPN.
Mengenai adanya anggota DPR yang belum menyerahkan laporan tersebut, Agus mengatakan hal itu merupakan urusan pribadi.
"Kok bisa sampai lolos itu parpol yang harus screening. Tapi kita yakini di Partai Demokrat sudah serahkan LHKPN," katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Basaria Pandjaitan mengimbau kepada seluruh pejabat negara agar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Iya secepatnya lah. Itu kan gampang, jadi tidak perlu lama-lama menyusunnya," ujarnya ketika ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Hal tersebut dikatakan mengingat sejumlah pejabat negara termasuk hampir sebagian besar anggota DPR RI belum menyerahkan LHKPN kepada KPK.
Meski tidak ada sanksi yang mengatur hal tersebut, namun Basaria mengharapkan pejabat negara tetap memberikan laporan kekayaannya.
"Mereka (anggota DPR,- red) sudah berjanji untuk mengumpulkan. Jadi ditunggu aja. Sabar aja kami," katanya.