BNN Harus Ditingkatkan Statusnya Karena Mengkordinasikan Kementerian dan Lembaga
Sudah sejak lama Badan Narkotika Nasional (BNN) diajukan untuk dinaikkan statusnya menjadi setingkat kementerian.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Sudah sejak lama Badan Narkotika Nasional (BNN) diajukan untuk dinaikkan statusnya menjadi setingkat kementerian.
Pertama kali diajukan adalah saat lembaga tersebut dipimpin jendral bintang tiga, Gories Mere.
Menurut mantan Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto, sejak awal BNN diusulkan dinaikkan statusnya, karena kewenangan BNN dianggap kurang dalam memberantas permasalahan narkotika nasional.
"Dulu (Gagal) karena ada ketidak sepahaman dengan Kapolri, sementara kita kan kordinasinya lintas kementerian," ujarnya kepada TRIBUNnews.com, di Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Kamis (16/3/2016).
BNN menurutnya tidak menghadapi masalah ego sektoral saat berkordinasi dengan kementerian maupun lembaga lain.
Namun menurutnya kurang cocok, bila operasi pemberantasan narkoba yang melibatkan kementerian dan lembaga, dikordinasikan oleh lembaga yang tingkatannya lebih rendah.
"Masa yang mengkordinir (lembaga) bawahannya," ujar Benny.
Selain itu ia akui tugas BNN tidak lah ringan. Seluruh permasalahan narkoba di tanah air, dari mulai hulu sampai hilir, dari mulai pencegahan sampai rehabilitasi, adalah kewenangan BNN.
Tugas yang tidak ringan itu lah, menurut Benny yang menyebabkan struktur badan anti narkoba itu dibentuk sampai tingkat kota -kabupaten.
"Struktur kita sudah sama seperti kementerian, sudah sampai tingkat kota dan kabupaten," jelasnya.