Hary Tanoe Yakin Tidak Jadi Tersangka
Ketua Umum Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo begitu yakin dirinya tidak dijadikan tersangka
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3/2016). Hary Tanoe memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi retribusi pajak PT Mobile8 Telecom. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan.
Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.
PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar. Padahal, perusahaan itu tidak berhak atau tidak sah menerima restitusi karena tidak ada transaksi. Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar.(tronimmews/coz/val//wly)