Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPD RI Minta Pemerintah Tegas Hentikan Pencurian Ikan di Natuna

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad mendukung penuh usaha pemerintah dalam rangka mencegah Illegal fishing.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPD RI Minta Pemerintah Tegas Hentikan Pencurian Ikan di Natuna
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL meledakkan Kapal MV Viking buronan Interpol Norwegia di wilayah Perairan Tanjung Batumandi, Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3/2016). Kapal penangkap ikan ilegal yang ditangkap di perairan Indonesia tersebut diledakkan dan dijadikan salah satu monumen objek wisata di Pangandaran untuk melawan aksi ilegal fishing. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad mendukung penuh usaha pemerintah dalam rangka mencegah Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di Natuna.

Mengapresiasi Kementerian Luar Negeri yang telah melayangkan nota diplomatik atas tindakan yang dilakukan coastguard China terhadap penggagalan penangkapan kapal ilegal KMK way Fey oleh di perairan Natuna.

"Pencurian ikan yang terjadi di perairan Natuna oleh kapal nelayan dari china selain telah mengambil sumber daya laut Indonesia, disisi lain juga telah melakukan pelanggaran kedaulatan negara karena telah masuk wilayah perairan Indonesia. Saya juga menyesalkan tindakan coast guard (penjaga pantai) china yang telah melakukan perlindungan terhadap pelaku kejahatan," ujar Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad (23/3/2016) di Mataram.

Farouk yang menuntaskan Master of Criminal Justice Administration dari OCU USA ini menjelaskan, Kapal Nelayan dan Pembelaan Kapal Penjaga laut China secara faktual telah melanggar Undang-Undang (UU) 43/2008 tentang Wilayah Negara.

Seperti diketahui bahwa natuna masih dalam wilayah Indonesia,namun seringkali china menganggap bahwa itu menjadi wilayah lautnya.

Farouk menambahkan, pemerintah China juga telah melanggar ketentuan International United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) terkait ancaman penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai.

Indonesia memiliki Zona Ekonomi Ekslusif yaitu zona yang luasnya 200 mil dari garis pantai, di mana dalam zona tersebut sebuah Negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang diatasnya, ataupun melakukan penanaman kabel atau pipa.

Berita Rekomendasi

"Illegal Fishing telah menyebabkan kerugian yang luar biasa bagi negara. Penindakan, pengawasan dan penghentian terhadap pelaku ilegal fishing memerlukan keseriusan pemerintah beserta seluruh pihak yang terkait," tegas senator asal NTB ini.

Farouk menyarankan, selain memperkuat armada pengawasan di wilayah natuna, pemerintah juga harus secara serius menyampaikan keberatannya kepada pemerintah china atas berbagai kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh nelayan-nelayan china.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas