Kejaksaan Minta Berkas Fahmi dan Firmansyah Dipisah
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Alex Usman
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memberikan petunjuk dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterrptible power supply (UPS) di beberapa sekolah di DKI Jakarta, khususnya tersangka M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto mengatakan pihak Kejaksaan meminta berkas keduanya dibuat terpisah, tidak disatukan.
"Perkaranya tadinya disatukan antara Fahmi dan Firman tapi ada petunjuk jaksa minta berkasnya di pisah," ucap Erwanto, Rabu (23/3/2016) di Mabes Polri.
Erwanto melanjutkan pihaknya saat ini sedang memenuhi petunjuk jaksa yakni memisahkan kedua berkas tersebut sesuai petunjuk jaksa agar nantinya berkas bisa segera dinyatakan lengkap (P21).
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan lima tersangka, mereka yakni mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman.
Kemudian mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Firmansyah, anggota DPRD aktif Fahmi Zulfikar dan terakhir Dirut PT Offistarindo Adhiprima Hari Lo (HL) juga dijadikan tersangka.
Atas kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Alex Usman. Sementara tersangka lainnya belum maju ke persidangan.
Kasus ini dianggap telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 81 miliar untuk di Jakarta Barat. Sementara di Jakarta Pusat merugikan negara sekitar Rp 78 miliar.